Jurnalsatu.com Wajo-Jajaran personil Polsek Urban Pitumpanua berhasil meringkus pelaku pencuri HP milik korban Andi Baso Syamsuri di Bola Bakka Kelurahan Bulete Siwa Kabupaten Wajo Selasa 23/3/2021 kemarin.
Dalam kasus ini, Polisi meringkus seorang pelaku pencuri HP bernama Tommi alias Landover.
Menurut Kapolsek urban Pitumpanua Kompol Jasman P, kejadian berawal saat korban berangkat ke Masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh.Setelah pulang dari Shalat korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan Hp miliknya sudah tidak ada pada tempatnya.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara membuka pintu dan berhasil mengambil satu buah hp merk Samsung,”Kata Kompol Jasman P , Rabu 24/3/2021.
Atas perbuatannya pelaku Tommi alias Landover dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Komentar